BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap negara pasti
memiliki lembaga keuangan yang berfungsi sebagai wadah penghimpun dana dari
masyarakat. Hal ini diperlukan mengingat fungsi dari lembaga keuangan itu
sendiri sebagai mediator penyalur pihak kreditur (kelebihan dana) dengan pihak
debitur (membutuhkan dana). Adanya lembaga keuangan juga dapat memicu aktivitas
perekonomian suatu negara. Suatu keadaan perekonomian negara dapat dilihat dari
sehat atau tidaknya lembaga keuangan.
Lembaga keuangan
adalah suatu tempat dimana seseorang meminjam uang ataupun menabung. Hal ini
menjadikan bank sebagai salah satu tempat yang sering dituju seseorang yang
membutuhkan dana untuk melakukan aktivitas kegiatan usaha. Bank juga memiliki
beberapa instrumen serta memiliki produk yang tidak berjenis uang saja. Namun
melingkupi surat surat berharga lainnya sebagai sumber investasi bagi
kelangsungan hidup bank tersebut.
Mengingat begitu
pentingnya lembaga keuangan bank dalam perekonomian suatu negara, penulis
mencoba untuk menguraikan penjelasan mengenai lembaga keuangan ini dan apa
manfaatnya serta produk yang dihasilkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Menurut Rose & Frasser,
(1988 : 4) Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai
suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets)
maupun tagihan tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi
(bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan,
perlengkapan (equipment) dan bahan baku.
Menurut Undang-undang Nomor
14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan
adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik
uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan
dananya dalam surat berharga di pasar keuangan. Lembaga keuangan juga
menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual
program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan
suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Proses transfer dana yang
terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan
dana (deficit unit) pada umumnya sangat memerlukan perantara atau mediator
lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan dua manfaat utama.
Ø Memberikan kesempatan kepada pihak surplus unit
untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu
memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
Ø Proses
tersebut akan memindahkan risiko dan penabung atau pihak kelebihan dana kcpada
pcmakai dana. Jadi keberadaan lembaga keuangan tersebul dimaksudkan agar proses
alokasi atau transfer dana dan pihak surplus unit kepada pihak defisit unit bias
berjalan lebih efisien.
Fungsi utama dari
bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan,
dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang
menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan
oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa
perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan
memberikan pinjaman.
B.
Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa
perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia
mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank
menyediakan uang
tunai, tabungan,
dan kartu
kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa
adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat
diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini
berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus
dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
C. Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan
usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah
ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti
definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank
Sentral
Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan
yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi
seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan
barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank
penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki
dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank
indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun
1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha usaha bank umum yang
utama antara lain:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan
hutang;
d. memindahkan uang
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan
dana dari bank lain
f. menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga
g. menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha
Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, dan tabungan;
2. memberi
kredit;
3. menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4.
menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
C. BENTUK DAN
PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa bentuk
produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan
peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya
sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai
macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam
negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar
negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk
transaksi ekspor-impor.
3. Bentuk bentuk simpanan di Bank
a.
Giro adalah simpanan
pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b.
Deposito Berjangka
adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu
c.
Sertifikat Deposito
adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d.
Tabungan adalah
simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati.
4. Jasa-jasa perbankan lainnya yang
meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan
(travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank
note)
c. Mengeluarkan kartu kredit
(Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon,
gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman
simpanan (safe deposite box)
0 Response to "Makalah Perbankan"
Posting Komentar